ETIS BERMEDIA DIGITAL DENGAN MEWASPADAI KONTEN NEGATIF

WASPADAI KONTEN NEGATIF


A.Mengapa kita perlu mewaspadai konten negatif?


Kebebasan informasi


Pada zaman sekarang ini , mengakses internet bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan . Hanya dengan gawai atau alat elektronik lainnya . Kita dapat mengakses beribu informasi dari berbagai sumber dan negara.Isi dari informasi tersebut juga sangat beragam , mulai dari konten konten positif hingga konten yang negatif . Karena hal inilah kita perlu menyaring berbagai informasi yang akan kita akses.


B.Penjelasan konten negatif


Pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 ( UU ITE ) dijelaskan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna . konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.


Konten negatif muncul karena motivasi-motivasi pembuatnya yang memiliki kepentingan ekonomi (mencari uang), politik (menjatuhkan kelompok politik tertentu), mencari kambing hitam, dan memecah belah masyarakat (berkaitan suku agama ras dan antargolongan/SARA)


C.Informasi Hoax


Hoax adalah informasi yang sama sekali tidak sesuai dengan kebenarannya ( kejadiannya di dunia nyata).Hoax ini sangatlah berbahaya karena apabila sampai kepada orang lain , akan menimbulkan perasaan tidak suka atau marah kepada org yang informasi palsunya disebarluaskan.


Berbagai peristiwa besar sering diiringi oleh kemunculan hoaks, misalnya seperti peristiwa politik, bencana alam, ekonomi, sosial dan kesehatan. Jika kita kilas balik, kehadiran hoaks kita rasakan pada tahun 2016-2017 saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta (Rahayu, Utari, & Wijaya, 2019; Supriatma, 2017; Utami, 2018). Pada masa Pilkada tersebut, hoaks banyak beredar untuk menjatuhkan dan memenangkan masing-masing calon pemimpin kepala daerah. 


D.Cyberbullying


Cyberbullying diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai perundungan di dunia maya . Secara definisi cyberbullying diartikan sebagai tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan menggunakan media digital . Cyberbullying sangat berbahaya bagi kesehatan mental menurut WHO


E.Ujaran kebencian


Dalam bahasa inggris disebut hate speech adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut (Gagliardone, Gal, Alves, & Martinez, 2015).Pada banyak kasus, ujaran kebencian ini dapat membakar massa untuk melakukan kekerasan fisik terhadap sasaran dari ujaran tersebut. Penghasut membuat konten ujaran kebencian dengan sengaja mengubah fakta-fakta atau disinformasi.


F.Tindakan etis dalam kompetisi digital


1.Menganalisis konten negatif


Secara cermat kita harus melihat isi dari informasi yang diperoleh agar kita bisa mendapatkan informasi yang tidak bias.


2.Memverifikasi konten negatif


Tujuan dasar dari kompetensi ini adalah kita ingin mendapatkan informasi yang benar. Kita melakukan cross check untuk menguji kebenaran suatu informasi. Langkah verifikasi akan mengurangi resiko menjadi korban dari konten negatif. Kita menguji kebenarannya dengan mencari informasi dari sumber-sumber lain yang kredibel.


3.Tidak perlu mendistribusikan konten negatif


4.Berkolaborasi perangi konten negatif

Komentar